Sleman, Kabar Jogja – Anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul oleh penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Aldi Apriyanto (19) akibat tembakan dari senjata laras panjang.
Dalam jumpa pers Senin (15/5) malam di Mapolda DIY, penetapan tersangka Briptu Muhammad Kharisma ini disampaikan Direskrimum Kombes Nuredy Irwansyah Putra didampingi Kabid Propam Kombes Hariyanto.
“Polda menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dan dikenakan pasal 359 KUHP dimana karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kombes Nuredy.
Kasus ini terjadi pada Minggu (14/5) malam pada saat Briptu MK melakukan pengamanan saat pentas dangdut dalam rangka merti Dusun Wuni, Desa Nglindur pukul 23.00 WIB.
Dalam kronologis yang diterangkan Ditreskrimum, menjelang berakhirnya pentas terjadi keributan penonton. Briptu MK kemudian naik ke panggung dengan tujuan melerai dan meminta penonton untuk tidak berkelahi.
“Saat di panggung, dia kemudian meminta senjata api laras panjang jenis SS1 yang dipegang yuniornya Ibnu Hudono dengan tujuan diamankan. Sebelum diserahkan Ibnu, yang menjadi saksi, sambil memberi kode menjelaskan senjata itu terisi dan dijawab mengerti oleh tersangka lewat anggukan,” katanya.
Tersangka kemudian menyandangkan senjata dengan laras menghadap ke bawah, namun dirinya tidak melakukan pengecekan apakah senjata dalam kondisi terkunci aman atau tidak.
“Saat tersangka membungkuk untuk menegur satu penonton, tanpa sengaja senjata meletus dan mengenai korban hingga dinyatakan meninggal,” lanjutnya Komber Nuredy.
Korban dinyatakan meninggal dengan keterangan visum menyatakan peluru menembus dari bahu belakang kanan hingga dada-dada antara iga. Penyidik juga telah memeriksa lima saksi seluruhnya anggota Polri. Penyidik saat ini tengah memeriksa saksi dari masyarakat yang saat kejadian berada di tempat.
Kabid Propam Kombes Hariyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah menyidik mengenai kelalaian prosedur pengamanan saat kejadian. Pasalnya saat itu Kapolsek Girisubo yang merupakan penanggung jawab kegiatan pengamanan tidak ada di tempat karena izin.
“Briptu Muhammad Karisma kelahiran 1995, dia bertugas di Polsek Girisubo karena tengah menjalani demosi hingga September 2026. Artinya dia belum setahun bertugas di situ. Ada kesalahan pastinya sehingga diberikan demosi,” katanya.
Hariyanto memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini baik dari sisi kode etik profesi maupun kepidanaan. Didasarkan pada kode etik profesi, hukuman maksimal yang akan dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jika merunut ancaman pasal 359 KUHP, ancaman akibat kelalaian atau kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal paling lama adalah lima tahun kurungan. Saat ini tersangka Briptu MK telah berada di Mapolda DIY. (Tio)