-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Nyatakan Pelaku Pembunuh Ayu, Waras

    03/04/23, 15:59 WIB Last Updated 2023-04-03T08:59:03Z


    Sleman, Kabar Jogja - Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan pemeriksaan terhadap HP, pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu, telah keluar. HP dinyatakan waras tidak mengalami gangguan jiwa dan berbahaya.


    Pemeriksaan psikologi forensik dilakukan polisi terhadap HP sejak Selasa (28/3) oleh internal Polri dan ahli dari luar.


    “Pertama tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keteranganya terkait tindak pidana yang dilakukan disangkakan kepadanya. Kurang lebih yang bersangkutan sadar,” katanya, Senin (3/4) di Mapolda DIY.


    Kedua, tersangka melakukan tindak pembunuhan bermotif motif ekonomi karena terjerat hutang pada aplikasi pinjaman online akibat kecanduan judi online. Tersangka juga belajar melumpuhkan seseorang sampai meninggal melalui YouTube.


    Ketiga pelaku menjatuhkan pilihan kepada Ayu sebagai korban karena sebelumnya yang bersangkutan sempat menawarkan diri.


    “Secara hubungan sudah, keduanya sangat dekat dalam berkomunikasi. Sehingga pelaku terpikirkan korban untuk menjadikan korbannya. Pelaku juga hafal tempat kejadian perkara karena sudah tahu sebab dekat tempat kerjanya,” jelas Panungko.


    Para ahli psikologi forensik sepakat pada diri HP terdapat unsur keberbahayaan dan peluang mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan ini, pelaku terang Panungko harus diproses hukum.


    “Hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak ada gangguan psikologis sehingga proses hukum dapat berlanjut dan terlebih ada unsur keberbahayaan pelaku mengulangi tindak kejahatan serupa,” lanjut Panungko.


    Polisi mengenakan tiga pasal kepada HP atas tindak pembunuhan berencana, juga pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain sesuai pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Ancaman hukuman yang diancamkan maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close