-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tolak Keputusan Penundaan Pemilu, KPU Diminta Banding

    03/03/23, 15:24 WIB Last Updated 2023-03-03T08:24:03Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Suara menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta ditundanya Pemilu 2024 ditentang banyak suara. Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dan kalangan akademis sepakat KPU harus banding terhadap keputusan tersebut.


    Penolakan penundaan Pemilu disuarakan dengan tegas oleh Ketua Komisi A DPRD Eko Suwanto pada Jumat (3/3) siang. Dirinya menegaskan pelaksanaan dan berbagai tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan sudah diatur oleh Konstitusi setiap lima tahun sekali.


    “Kemerdekaan dan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan Pemilu harus dihormati sesuai amanat konstitusi. Saya sepenuhnya memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilu dan pemerintah untuk bekerja sama melaksanakan tetap di tahun 2024,” jelasnya.


    Eko menegaskan jika penundaan Pemilu ini dilakukan, maka hal ini akan menimbulkan dampak besar baik sisi waktu, maupun kepastian hukum. Karena setiap tahapan tengah berlangsung dan tersusun hingga 14 Februari 2024.


    “Setiap tahapan mulai dari penetapan peserta pemilu dari unsur Partai, hingga sosialisasi, bahkan telah terbentuk PPK dan PPS serta proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih juga terus berlangsung,” tegasnya.


    Selain mengajak masyarakat, pemerintah, termasuk DPRD mendukung Pemilu tetap dilaksanakan 2024. Mewakili Komisi A, Eko menyatakan dukungannya kepada KPU untuk banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.


    Dari kalangan akademisi, peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yuniar Riza Hakiki menyatakan putusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia.


    “Ada dua hal yang merupakan kekeliruan, diantaranya substansi perkara hakikatnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan KPU,” katanya.


    Sehingga secara kompetensi absolut, PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.     


    Kedua, PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu, karena tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan.


    Dampaknya, menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas, misalnya parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada pesta demokrasi lima tahun sekali.


    Yuniar terkait hal ini pihaknya merekomendasikan KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu, dan dapat mengupayakan upaya hukum banding agar putusan tersebut dikoreksi Pengadilan Tinggi.


    “Kepada masyarakat umum, agar memantau dan mengawal Pemilu agar tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close