-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sekdis Kominfo Gunungkidul, Tersangka Kedua Kasus Korupsi RSUD Wonosari

    06/03/23, 14:35 WIB Last Updated 2023-03-06T07:35:12Z


    Sleman, Kabar Jogja -  Ditreskrimsus Polda resmi menangkap AS, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul dalam kasus tindak pidana korupsi RSUD Wonosari.

    AS ditangkap pada Sabtu (4/3), setelah kepolisian mendapatkan kepastian berkas pemeriksaan dan penyelidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 27 Februari kemarin.

    Dalam jumpa pers di Mapolda, Senin (6/3), Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda, Kompol Indra Waspada Yudo mengatakan AS merupakan tersangka kedua kasus yang terjadi pada 2015 lalu. Sebelumnya pada Juni 2022, satu tersangka lainnya berinisial II ditangkap terlebih dahulu.

    “Untuk barang bukti tersangka AS, karena sama dengan tersangka yang pertama termasuk uang Rp470 juta. Semua barang bukti ini sudah ada di jaksa penuntut umum,” katanya.

    Kasus korupsi ini bermula dari adanya kesalahan bayar manajemen RSUD Wonosari pada jasa pelayanan dokter laboratorium di periode 2009-2012 yang totalnya senilai Rp646 juta.

    Setelah dilakukan pengumpulan dana, II memerintahkan AS yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari mengembalikan ke rekening Pemda Gunungkidul sebesar Rp158 juta.

    “Selanjutnya uang sebesar Rp470 yang disimpan di brankas secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi II bersama tersangka AS,” lanjut Indra.

    Sebagai upaya mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS atas perintah II membuat kwitansi pembayaran beberapa kegiatan palsu yang dilaksanakan RSUD Wonosari.
     
    Kegiatan pekerjaan itu antara lain rehab ruang laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal.

    Tersangka II sudah mendapatkan vonis hukuman penjara 1 tahun, enam bulan pada 18 Januari 2023.

    Indra menyatakan karena sudah dinyatakan berkasnya lengkap, setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan hari ini. Besok (7/3), tersangka dilimpahkan ke penuntut umum.

    AS dijerat pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close