-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditangkap di Temanggung, Motif Pembunuh A Terlilit Pinjol

    22/03/23, 12:12 WIB Last Updated 2023-03-22T05:12:50Z

    Sleman, Kabar Jogja – Pelaku pembunuhan disertai mutilasi pada korban berinisial A ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (21/3) siang.

    Pelaku berinisial HP alias P (23) ditangkap ketika bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Temanggung.


    Ditreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menyampaikan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi adalah untuk menguasai harta korban.


    “Pelaku sendiri terjerat hutang pada tiga aplikasi pinjaman online yang totalnya mencapai Rp8 juta. Sehingga mencari cara melunasi hutang dengan cepat, yaitu melakukan pembunuhan,” katanya saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (22/3).


    Nuredy mengatakan korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak November 2022 lewat aplikasi media sosial lantas dilanjutkan beberapa kali pertemuan.


    “Keduanya tidak terikat status pernikahan. Soal apa pekerjaan korban, seperti tertera di kartu identitas adalah pelajar/mahasiswa,” jelasnya.


    Usai membunuh, HP mengambil uang korban senilai Rp300 ribu, dua handphone dimana salah satunya dijual seharga Rp600 ribu dan motor Scoppy.


    Semuanya sudah diamankan sebagai barang bukti, termasuk sepeda motor Vixion milik pelaku yang digunakan menjemput korban.


    Kepada polisi, HP menyatakan dirinya nekat memutilasi tubuh korban menyembunyikan jejak.


    Di mana nantinya bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank. Sedangkan tulang dimasukkan ke ransel yang telah dipersiapkan untuk kemudian dibuang untuk menghilangkan jejak.


    Namun karena waktunya tidak mencukupi, pelaku kemudian mengurungkan niatnya dan kembali ke mess tempat dia bekerja di Kecamatan Ngemplak, Sleman. 


    Disana pelaku menuliskan surat yang isinya penjelasan dan pamit sebelum melarikan diri.


    Polisi mengenakan tiga pasal kepada pelaku atas tindak pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain sesuai pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close