-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Beraksi di Kecamatan Kretek, Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap

    13/03/23, 18:40 WIB Last Updated 2023-03-13T11:40:12Z

    Bantul, Kabar Jogja – Tiga pelaku pencurian berbeda yang terjadi sejak Januari sampai Februari kemarin diungkap dan ditangkap jajaran Polsek Kretek, Bantul. Mereka melakukan aksi pencurian burung Jalak Hitam, cetakan buis beton dan pencurian uang tunai milik pedagang di kawasan wisata Parangtritis.


    Dirilis terpisah di hari Senin (13/3), Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri bersama pejabat sementara (PS) Kanit Reskrim Iptu Sugeng Yadi merilis tiga pelaku yang ditangkap pada 29 Januari, 6 Maret dan 9 Maret kemarin.


    “Kasus pencurian burung milik WHN di Grogol X, Desa Parangtritis ini terjadi pada 15 Januari lalu. Pelaku yang kita amankan yaitu YAA (40), salah satu rekan korban asal Bambanglipuro,” jelas Kapolsek.


    Peristiwa ini bermula saat YAA pulang dari kawasan Parangtritis pada Minggu malam usai mengkonsumsi miras. Berniat mampir, karena rumah WHN kosong, YAA kemudian membawa pulang burung Jalak Hitam senilai Rp1,5 juta kedalam kantong jaket niatan dipelihara.


    YAA sendiri ditangkap oleh petugas saat berada di rumah saudaranya di Godean, Sleman pada 29 Januari dan menunjukkan barang bukti Jalak Hitam di rumahnya.


    Di kasus kedua, jajaran Polsek Kretek menangkap FES (30) alias Ompong, warga Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. FES ditangkap usai polisi menerima laporan kehilangan cetakan buis beton dengan tinggi 70 Cm dan diameter 80 Cm milik salah satu juragan toko bangunan di Dusun Mersan, Desa Donotirto, Kretek.


    “Aksi pencurian dilakukan FES pada 13 Januari saat kondisi tempat usaha kosong. FES saat itu masih menjadi karyawan di sana. Dirinya membawa cetakan buis beton senilai Rp10 juta dengan dua kali pengambilan,” tutur Kapolsek.


    Gagal diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya pada 18 Februari lalu pemilik melaporkan aksi pencurian dan FES yang setelah aksi pencurian mengundurkan diri diduga menjadi pelaku utamanya. FES ditangkap pada 6 Maret kemarin.


    “Oleh FES, cetakan buis beton ini dijual ke tukang rongsokan di Gunungkidul seharga Rp800 ribu. Dia mengaku nekat mencuri untuk membayar hutang,” katanya.


    Sedangkan kasus pencurian terakhir yang diungkap adalah aksi pencurian uang tunai senilai Rp9 juta milik UIA yang merupakan pedagang di kawasan Mancingan, Desa Parangtritis. Aksi itu dilakukan VK (20) warga Kecamatan Sedayu pada 9 Maret pagi.


    Kanit Reskrim Sugeng mengatakan aksi ini bermula saat UIA menyadari hilangnya uang dalam tas yang ditaruh di atas kepala saat tidur pukul 05.30 pagi. Dari rekaman kamera pengawas, UIA mendapatkan gambaran pelakunya dan disebarkan ke warga.


    VK yang sebelumnya diketahui salah satu warga masih di kawasan Parangtritis kemudian diamankan dan didapatkan bukti pencurian berupa uang tunai yang hanya tersisa Rp3 juta.


    “Saya tidak ada niatan mencuri. Awalnya hanya jalan-jalan saja dan tahu ada kesempatan saya mencobanya. Sebagian uang saya gunakan untuk makan dan beli rokok,” kata pelaku VK.


    Oleh polisi, YAA dam VK dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pencuri cetakan buis beton, FES  dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close