-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggota DPRD Yogyakarta Harapkan Regulasi TKP Yang Tepat Disusun

    24/03/23, 13:31 WIB Last Updated 2023-03-24T06:31:04Z

    Yogyakarta, KabarJogja – Menanggapi semrawutnya aplikasi milik pemerintah pusat maupun daerah yang mencapai 27.000. Anggota Komisi A DPRD Yogyakarta Raden Stevanus Christian Handoko meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang tepat mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


    “Adanya regulasi yang tepat dan sesuai perkembangan zaman, akan menjadi acuan daerah membuat aturan turunannya untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang selaras dengan pusat,” Stevanus, Jumat (24/3).


    Menurutnya munculnya kesemrawutan aplikasi ini karena pengelolanya mengacu pada peraturan mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perda terkait dengan teknologi informasi di Indonesia yang beragam.


    Dirinya menjelaskan pengembangan TIK ini yang hadir mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ini mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dalam transaksi dan kegiatan bisnis di Indonesia.


    Kemudian ada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU ITE: Peraturan ini menjelaskan lebih rinci tentang implementasi UU ITE.


    Disusul Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan aturan yang mengatur tentang pembentukan sistem Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang dimiliki oleh instansi pemerintah.


    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang mengelola data pribadi di dalam sistem elektronik.


    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang pengembangan aplikasi pemerintah berbasis elektronik dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.


    “Di DIY sendiri masih mendasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023,” jelasnya.


    Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat di semua sektor. Sewajarnya transformasi digital dipersiapkan dengan baik dengan mensinergikan arah roadmap pengembangan pemanfaatan TIK selasar dengan pengembangan yang akan dilakukan pemerintah pusat.


    Baginya satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah membuat regulasi standar minimal pengembangan dan pemanfaatan TIK. Ada standar yang sama terkait dengan pengembangan yang dilakukan daerah terkait smart structure, superstructure, smart infrastructure, integrated management system (layanan smart government, smart environment, smart living, smart branding, smart culture, smart economy, smart society)  hingga pengembangan dan kolaborasi menciptakan ekosistem digital sehingga nantinya mampu membentuk society 5.0 di Indonesia.


    “SPBE sebagai dasar pengembangan Smart Government perlu didukung dengan anggaran yang memadai sehingga terdapat kesamaan standar pengembangan aplikasi yang digunakan pusat hingga daerah. Ada sinergi dan integrasi data pusat dan daerah sehingga informasi dan data yang digunakan bisa merupakan satu data yang sama,” tutup Stevanus. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close