Bantul, Kabar Jogja – Polisi menangkap enam pelaku tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian warga Banguntapan, Hatta Rosid Ardianto bin Sardiyo (24). Sebelumnya pelaku membuat laporan palsu ke pihak rumah sakit menemukan tubuh Hatta di Gumuk Pasir, Kretek, Jumat (10/2) dini hari.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (13/2) menjelaskan kasus ini awalnya memang diduga penemuan mayat. Namun setelah didapatkan adanya tanda-tanda kekerasan di kepala, leher dan punggung. Diduga kuat ini adalah korban pembunuhan.
“Anggota bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan melacak nomor yang sebelumnya ditinggalkan oleh salah satu pelaku. Nama yang digunakan juga nama palsu,” kata Ihsan.
Dari penyelidikan, polisi menangkap enam orang yang diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Mereka adalah Desta Bernadianto (33), Rimba Prabawa (18), Niko Naufal (21), Joko Wandiro (23), Yulian Usfebrianto (25), dan Bima Akbar Marcelino (22).
Kapolres menyatakan kasus ini dipicu masalah hutang piutang antara korban dengan pelaku Desta senilai Rp12,5 juta. Berhutang di Desember, pelaku berjanji melunasi pada Februari. Namun oleh korban, nomor pelaku diblokir saat ditagih.
“Pada Kamis (9/2) malam pukul 22.00 WIB, rombongan pelaku ini menjemput korban di kawasan Kotagede, Yogyakarta. Korban lantas dibawa ke rumah Desta di Kasihan. Selama di perjalanan, para pelaku menganiaya korban,” lanjutnya.
Demikian juga di rumah Desta, korban kemudian dianiaya oleh para pelaku sehingga menyebabkan keributan yang menarik perhatian tetangga. Karena takut ketahuan, korban ke rumah pelaku lainnya di di Kecamatan Jetis.
Di sini penganiayaan masih terus berlanjut hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan henti nafas. Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku membuat skenario penemuan mayat di Gumuk Pasir dan membawanya ke RS Rahma Husada dengan alasan memberikan pertolongan pertama.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi AB 1235 YZ yang digunakan pelaku untuk menjemput dan menganiaya korban.
Keenam tersangka diberatkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Serta pasal 170 KUHP tentang penganiayaannya dengan ancaman penjara lima tahun.
"Salah satu tersangka berinisial DB juga terpaksa kami berikan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas," imbuh Ihsan.
Desta Bernadianto menyatakan nekat menganiaya Hatta karena jengkel selalu menghindar ketika ditagih perihal hutangnya. Bahkan nomornya pun di blok. Ia pun berdalih tidak berniat untuk menghilangkan nyawa korban.
"Korban sudah hutang dengan saya sejak bulan Desember lalu dan berjanji akan membayarnya pada 7 Februari, namun nomor saya malah diblokir. Saya sebenarnya tidak ada niat membunuh, tapi malah kebablasan," ungkap Desta. (Tio)