Sleman, Kabar Jogja – Polresta Sleman membongkar percobaan pembunuhan terhadap S (50) warga Seyegan yang dikenal sebagai dukun pengganda uang oleh kliennya. Upaya pembunuhan dilakukan hingga tiga kali oleh klien dibantu empat rekannya.
KBO Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin menyatakan kasus ini terungkap pada Sabtu (28/1) lalu. Dimana saat itu S ditemukan oleh warga mengalami luka parah di jalan Seyegan-Tempel sendirian dengan motor yang dikendarai masih hidup.
“Saat ini S tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Awalnya kami menduga korban mengalami aksi kekerasan jalanan. Namun hasil visum dan bukti menyatakan hal yang lain,” katanya, Kamis (2/2).
Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan banyak kejanggalan yang mengarah ada tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan tidak acak.
Saat itu pelaporan penemuan korban ini dilaporkan oleh dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu DP (18) dan M (42).
Diketahui ternyata ini merupakan kasus upaya pembunuhan yang didalangi oleh DP yang sakit hati karena sudah empat bulan menunggu janji korban menggandakan uangnya senilai Rp5 juta menjadi Rp5 miliar tidak terealisasi.
“Dalam menjalankan aksinya, DP ini selain mengajak M, juga mengajak dua tersangka lainnya yaitu SB (29)dan UR (46),” terang Safiudin.
Upaya pembunuhan itu berawal saat korban S mengajak DP berdoa di jembatan Jembatan Sungai Klegung, Jalan Tempel-Seyegan agar proses penggandaan uang segera terkabul.
“Saat perjalan pulang, UR kemudian memukul korban dengan kunci ronda dan pelaku SB juga menabrakan mobilnya S yang terjatuh. DP dan M ini berpura memburu pelaku dan menolong korban,” ucapnya.
Sempat dilaporkan ke keluarganya bahwa S mendapatkan serangan jalanan, DP dan M sempat membantu mencarinya namun diam-diam menjauhi TKP. Barulah sekitar pukul 01.00 WIB korban ditemukan saksi dan dibawa ke pos polisi Tempel.
"Kami olah TKP, kami penyelidikan pengumpulan keterangan itu kami mencurigai ini bukan klitih (kejahatan jalanan). Kemudian kami mencurigai bahwa seseorang yang menolong di situ merupakan pelaku," katanya.
Polisi mempertajam penyelidikan dan alat bukti hingga akhirnya sandiwara DP cs berhasil dibongkar. Pada hari itu juga keempat pelaku ditangkap dan ditahan.
Dalam pemeriksaan diketahui upaya pembunuhan S oleh DP ini sempat dilakukan dua kali. Sebelumnya pada Jumat (27/1) sempat menuangkan racun tikus di kopi yang diminum S. Aksi ini diakuinya sempat dilakukan juga pada Rabu (25/1) malam.
“DP sempat meyakini S ini meninggal karena saat dihubungi teleponnya tidak diangkat. Namun saat S menghubungi balik, barulah rencana pembunuhan ini direncanakan,” katanya.
Safiudin menyatakan DP sakit hati karena uang senilai Rp50 juta hasil berhutang dan menjual kambing serta kambingnya tidak kunjung menjadi lima miliar dalam waktu tujuh hari sesuai janji S.
DP menceritakan uang Rp 50 juta miliknya itu merupakan hasil utang sebanyak Rp 25 juta dan sisanya hasil menjual kambing dan kandang.
“Uang tersangka DP sebanyak Rp 50 juta digabung dengan uang S sebanyak Rp 50 juta. Uang tersebut ditaruh di kamar S, kemudian setiap malam diadakan wiridan,” terangnya.
Keempat pelaku ini dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara atau 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Tio)