Bantul, Kabar Jogja – Pelaku pencurian barang-barang milik Novita di Kecamatan Srandakan, Bantul ditangkap di Madiun pada 16 Februari lalu. Polsek Srandakan baru merilis penangkapan ini Jumat (24/2) siang.
Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono menjelaskan pencuri yang diamankan berinisial HH (40) tahun yang sebelumnya merupakan pekerja korban.
“HH ini sudah melakukan aksi pencurian di gudang milik Novita di Desa Poncosari secara bertahap sejak September lalu sampai awal Februari. Sampai saat ini kami menetapkan HH sebagai pelaku tunggal,” jelasnya.
Beraksi pada malam hari, HH mencuri berbagai barang antic milik juragannya dan membawanya menggunakan sepeda motor. Saat beraksi, pelaku meminta tolong teman yang saat itu sama-sama bekerja di tempat korban.
“Tetapi, temannya ini tidak tahu kalau barang itu mau dijual sama pelaku," katanya.
Selama beraksi, pelaku berhasil membawa lari 1 tas berisi kain tenun yang berbahan benang emas, 4 buah peti berisi barang pecah belah, 5 buah meja marmer, 4 buah nampan atau baki perunggu, 1 buah guci Cina, 7 buah lampu anti dan 1 kubik kayu jati, yang semuanya senilai Rp 490 juta.
Kepada HH polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tio)