Sleman, Kabar Jogja - Keluarga besar Sudjono, korban kasus percobaan pembunuhan di Tempel Januari lalu oleh empat rekannya, bukan merupakan dukun pengganda uang.
Dalam klarifikasinya, istri korban Sulistyaningsih dan kakak kandung korban Riskiyadi menyatakan yang sebenarnya terjadi adalah pelaku berinisial DP (18) lah yang memiliki hutang ke korban.
Lewat pernyataan tertulisnya, kedua orang yang mewakili keluarga besar korban menyatakan tidak benar korban almarhum Sujono adalah dukun pengganda uang.
"Fakta yang sebenarnya adalah korban seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik penggandaan uang," jelasnya Kamis (16/2).
Dirinya menjelaskan bahwa DP telah meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 50 juta pada 15 Oktober 2022.
Uang tersebut sampai saat ini pun belum dikembalikan walaupun jangka waktu pinjaman sudah jatuh tempo dan sudah ditagih berkali-kali.
"Sedangkan motif pembunuhan yang disampaikan para pelaku adalah alibi para pelaku saja untuk meringankan hukuman mereka tanpa didasari bukti dan saksi yang kuat," katanya.
Baik Sulistyaningsih maupun Riskiyadi menyatakan bahwa bukti pelaku DP memiliki hutang ke korban ini dikuatkan Anggi Saputro.
Kuasa hukum korban, Samudera Ali Syahbana Lubis mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal kurang lebih satu tahun. Pelaku mengaku punya piutang Rp10 kepada keponakan korban dan sudah dibayar Rp4 juta. Kekurangannya, dilunasi korban Rp5,5 juta, dan sisanya Rp500.000 diikhlaskan pelaku.
Lalu pada 7 Juli 2022 pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk usaha jual beli kambing. Setelah ditagih beberapa kali uang tersebut tak kunjung kembali, sampai akhirnya paman pelaku yang melunasi.
Kemudian pada 15 Oktober 2022, DP kembali meminjam uang kepada korban Rp50 juta. Korban meminjamkan uang karena sudah kenal dekat dengan pelaku. Pelaku janji akan mengembalikan dalam satu pekan. Batas waktu pengembalian kembali diulur sampai 28 Januari 2023.
Lebih lanjut dia menyampaikan kuasa hukum berharap agar Polresta Sleman melakukan penyelidikan dengan hati-hati, cermat, dan profesional. Sehingga bisa menggali motif dari para pelaku.
"Kami berharap kepolisian Sleman tetap konsisten menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus tersebut, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. (Tio)