Yogyakarta, Kabar Jogja – Majelis hakim PN Kota Yogyakarta memvonis mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/2) siang, majelis hakim yang dipimpin Muh. Djauhar Setyadi secara bergantian membacakan vonis.
“Terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar.
Haryadi juga diminta hakim membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Hakim memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Ketua jaksa penuntut umum KPK, Ferdian Adi Nugroho menilai vonis yang dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim yang tidak perlu dipermasalahkan.
Ferdian menyatakan pihaknya mengapresiasi keputusan hakim yang sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan pihaknya sebagai bahan bukti serta pertimbangan hukum.
“Terkait apakah kami akan mengajukan banding dengan keputusan ini? Tentunya kami akan melaporkan dan berkoordinasi dulu dengan pimpinan dahulu,” jelasnya.
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding dengan berkomunikasi dengan kliennya.
“Soal vonis itu merupakan hak majelis hakim dalam menilai. Tapi yang kami komentari, pembelaan kami, hal-hal yang meringankan yang kami sampaikan dan upaya pengembalian uang oleh klien kami tidak digubris serta dipertimbangkan,” terangnya.
Fahri mengatakan selama jalannya persidangan dirinya menilai semua sudah fair karena semua pihak diberi kesempatan yang sama.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang mengikuti seluruh proses persidangan kasus suap ini sejak awal memberikan apresiasi tinggi terhadap seluruh putusan hakim yang sudah dijatuhkan.
Sebelum jatuhnya vonis, Kamba meyakini putusan hakim tidak akan jauh tuntutan jaksa KPK. Pasalnya hal ini didasarkan pada putusan hakim sebelumnya terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika yang divonis lebih tinggi dari tuntutan.
Dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Haryadi didakwa menerima hadiah uang senilai USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima langsung dan sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretarisnya.
Kemudian ada hadiah yang terdakwa Haryadi berupa unit mobil Volkswagen Scirocco dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP). (Tio)