Yogyakarta, Kabar Jogja – DPRD Yogyakarta memberikan dukungan dan menilai tepat kebijakan Gubernur Sultan Hamengku Buwono menyewakan Sultan Ground (SG) maupun tanak kas desa (TKD) untuk pembangunan tol.
“Kebijakan Ngarsa Dalem tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa untuk proyek nasional jalan toll sudah tepat. Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, karena tidak pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, Jumat (3/2)
Dirinya menyampaikan pendapatnya bahwa jalan toll tetap akan bisa dibangun diatas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa. Kondisi menurutnya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan toll meskipun tidak dengan memiliki.
“SG dan TKD sudah diatur dengan undang undang keistimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten,” lanjut Hudha.
Dimana dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu pemanfaatan dan pengelolaan nya berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal.
Meskipun di UU ada pengaturan atau mekanisme pemanfaatannya. Tapi pelepasan untuk kepentingan umum akan sangat merepotkan, dan menurutnya merugikan masyarakat maupun desa.
“Penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan menurut saya adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan,” tegasnya.
Secara hitung-hitungan, pelepasan tanah akan kurang kebermanfaatnya dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti. Ini sudah dialami saat pelepasan TKD di Sleman.
Karena tidak mendapatkan tanah pengganti, uangnya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, smentara asset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini.
“Jika sistem sewa dilakukan, tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan,” ujar wakil dari PKS ini.
Karenanya dirinya meminta masyarakat tidak melihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang. Kebijakan Sultan ini baru terlihat manfaat nyatanya dimana kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan. (Tio)