-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bermaksud Melarikan Diri Ke Jabar, Pembacok di Titik Nol Ditangkap

    10/02/23, 13:01 WIB Last Updated 2023-02-10T06:01:16Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Para pelaku aksi pengeroyokan dan pembacokan di Titik Nol Malioboro yang kemudian viral diamankan polisi dua hari pasca kejadian. Keenam orang ini ditangkap kemarin Kamis (9/2) siang di Banyumas saat berada di kendaraan travel yang menuju ke Jawa Barat.


    Dipimpin Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, jumpa pers penangkapan pelaku pembacokan yang terjadi pada Selasa (7/2) dini hari ini digelar. Dari enam tersangka, lima ditetapkan sebagai tersangka satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.


    “Mereka kita amankan di sebuah SPBU di Banyumas saat berada di mobil travel yang mengarah ke Jawa Barat,” kata Kapolresta.


    Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu FN (29), YG (33), LT (23), TR (27) dan NK (20). Satu orang lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi adalah GN (17) warga Gedongtengen.


    Kapolresta mengatakan kasus pengeroyokan dan pembacokan ini berawal dari adu mulut yang berujung adu jotos antara GN dengan korban Raziq Kurniadi mahasiswa asal NTB di Jalan Malioboro.


    Perselisihan ini dimulai saat korban dan rekan-rekannya yang melintas di Malioboro mem-bleyer dan mengangkat roda depan sepeda motor mereka. GN yang tidak terima kemudian menabrak dari belakang sebagai upaya memberhentikan aksi korban.


    “GN langsung dikeroyok korban dan rekan-rekannya. Kalah jumlah dia pulang ke rumahnya untuk mengambil besi guna balas dendam. Dia juga mengajak lima tersangka lainnya yang tengah nongkrong mencari rombongan korban,” jelas Kapolresta.


    Kedua rombongan ini kemudian berjumpa di Titik Nol. Pelaku dan rekannya langsung melakukan penyerangan. GN menggunakan besi dan TL menggunakan celurit tanpa gagang. Beruntung korban hanya mengalami luka lecet akibat sabetan celurit.


    Selain dari laporan korban ke kepolisian pada Rabu (8/2), polisi berhasil mengidentifikasikan para pelaku dari rekaman kamera public yang banyak terpasang di Titik Nol Malioboro.


    Kapolresta Syaiful menegaskan, aksi keenam orang ini tergolong berani terlebih lokasi penyerangan berada di pusat kota. Polisi juga mendalami kemungkinan para tersangka ini dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan sebelum menjalankan aksinya.


    “Ini mengejutkan karena ini merupakan kasus pertama pembacokan jalanan yang terjadi pertama kali dalam tiga bulan. Sejak November tahun lalu, di wilayah Kota Yogyakarta kasus pembacokan jalanan dilaporkan tidak pernah terjadi,” ujarnya.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang ini dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close