Yogyakarta, Kabar Jogja – Pernah mendekam di penjara dalam kasus penganiayaan tidak menjadi RK, perempuan berusia 25 tahun jera untuk tidak mengulangi kejahatannya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Archye Nevadha pada Selasa (27/2) menerangkan RK ini merupakan residivis yang pernah ditahan di Polres Sleman dalam kasus yang sama pada 2022.
“RK kami tangkap atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami Eno Galuh Nuryanti (17) pada 14 Januari lalu,” kata Nevadha.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 13 Januari sekitar pukul 22.00 WIB. Bermula dari perjumpaan korban dan pelaku di Stadion Mandala Krida, selanjutkan korban memenuhi undangan pelaku bertemu di sebuah hotel di jalan Veteran Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo.
Di dalam satu kamar, korban mendapatkan serangan tangan kosong dari pelaku hingga menyebabkan luka lebam di bagian wajah dan luka robek di bagian kepala.
“Motif yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dirinya dijelek-jelekan,” lanjut Nevadha.
RK yang berasal dari Tegalrejo ini dari penyelidikan lebih lanjut ternyata diketahui pernah melakukan aksi tindak pidana penganiayaan sebanyak lima kali. Satu kali korban di Sleman melaporkanya ke polisi dan berujung penjara.
Nevadha kemudian merinci, korban pernah menganiaya anak bernama Fahrul di jembatan Bantar, Sedayu, Bantul pada medio 2020 namun tidak dilaporkan. Lantas di 2019, korban juga pernah menganiaya warga Solo bernama Bagus di Kalasan, Sleman juga tidak dibuat laporan.
Kemudian di 2018, silam pelaku juga menganiaya seorang wanita Bantul yang tidak dikenal namanya di Stadion Sultan Agung. Di tahun yang sama pula, pelaku menganiayaan Putri warga Banguntapan di sebuah rumah kos di Condongcatur, Sleman. Kemudian di 2022, saudara Alfi warga Bangunjiwo, Kasihan yang dianiaya pelaku di Papringan, Depok, Sleman membuat laporan yang membuat pelaku ditangkap.
Polisi menjerat RK dengan UU 23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun. (Tio)