Bantul, Kabar Jogja - Polisi menangkap pelaku pembuang jasad bayi yang diketemukan di tong sampah pada 28 Desember 2022.
Bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang ada di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto, Rabu (18/1) menerangkan penangkapan WLR (23) didasarkan pada petunjuk rekan satu kama kostnya di Sewon, Bantul.
"Informasi yang kami dapatkan, sebelum tanggal penemuan bayi. WLR diketahui selalu menggunakan sarung dan pakaian ukuran besar saat ada di kamar," katanya di Mapolres Bantul.
WLR sendiri menurut Suyanto diamankan pada Senin (16/1) di salah satu kost temannya di Sleman. Usai kejadian, pelaku memang menyembunyikan diri dengan menumpang di kamar temannya.
Dari pemeriksaan, pelaku menyatakan proses kelahiran janin yang dikandung delapan bulan ini dilakukan sendiri di kamar mandi luar kompleks kostnya sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dia menyatakan bayi tersebut sempat menangis kemudian terdiam. Dibungkus kresek hitam, jasad bayi ini kemudian dibuang ke tong sampah.
Pada puk 08.30 WIB, jasad bayi berkelamin perempuan ini diketemukan oleh warga yang tengah mengais sampah lantas dilaporkan ke Polsek Sewon.
Bayi ini menurut Suyanto merupakan hasil berhubungan dengan pacarnya di tempat asalnya. Sayangnya pacarnya hilang kontak saat dikabari tentang kehamilannya.
Polisi menjerat WLR dengan pasal 306 KUHP dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Kepada awak media, WLR menyatakan nekat melahirkan mandiri dan membuang janin karena malu serta takut diketahui keluarganya.
"Saya berhubungan cuma sekali. Saya takut diketahui keluarga," ucapnya. (Tio)