-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kalah Taruhan Piala Dunia, Gadai Barang Mengaku Dibegal

    18/12/22, 18:22 WIB Last Updated 2022-12-18T11:22:04Z


    Bantul, Kabar Jogja - Gegara kalah taruhan Piala Dunia 2022, UM (19) mahasiswa Medan yang tinggal di Kecamatan Kasihan mengaku jadi korban begal. Padahal laptop hingga sepeda motor digadaikan.

    Kasus yang terungkap pada Sabtu (17/12) saat UM memberikan laporan ke Polsek Kasihan terkait dengan kasus pembegalan yang baru dialaminya.

    "Sabtu malam jam 21.00 WIB, korban UM mendatangi Polsek untuk melaporkan kasus pembegalan. Dirinya mengaku kehilangan motor Honda Scoopy, dua buah laptop, satu buah handphone, serta satu buah dompet berisi surat-surat pribadi," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (18/12).

    UM malaporkan kasus pembegalan dirinya terjadi di wilayah Dusun Kerasan, Desa Tirtonirmolo.

    Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan kamera pengawas ditemukan banyak kejanggalan. Petugas lantas memeriksa insentif korban untuk mendalami kasus.

    "Setelah dilakukan interogasi secara intensif korban akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada," ujar Jeffry dalam keterangannya.

    Adapun barang berharga berupa sepeda motor dan dompet ternyata disimpan oleh UM. Kemudian untuk dua buah laptop telah digadaikan pelaku pada Senin dan Selasa di salah satu penyedia jasa gadai yang beralamat di Jalan Bantul yang masuk area Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

    Sementara terkait dengan alasan pelaku membuat laporan palsu, mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo itu menyatakan bahwa UM membutuhkan uang untuk lantaran kalah dalam taruhan pertandingan piala dunia. Namun perbuatannya takut diketahui oleh orang tuanya serta agar mendapatkan rasa empati dan uang pengganti.

    "Meskipun demikian UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bisa saja dijerat Pasal 14 Ayat 1 atau Pasal 14 Ayat 2 UU RI No.1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong," tandas Jeffry. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close