-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dari Magelang, Tiga Pelaku Curanmor Sasak Mobil di Sewon

    07/11/22, 18:04 WIB Last Updated 2022-11-07T11:04:28Z

    Bantul, Kabar Jogja – Pelaku spesialis pencurian mobil lintas provinsi diamankan jajaran Polsek Sewon, Bantul usai membawa lari mobil milik warga Desa Timbulharjo untuk dijual ke Pangandaran, Jawa Barat.


    Kapolsek Sewon Kompol Suyanto dalam jumpa pers Senin (7/11) siang menjelaskan sebenarnya pelaku dari kejadian yang ditangkap berjumlah dua orang. Namun satu orang yaitu pelaku ETN alias Landak warga Temanggung diperiksa oleh Polsek Grabag, Polres Magelang dalam kasus yang sama.


    “Dua tersangka lainnya yaitu TDM alias Gepeng (38) dari Kasihan Bantul dan BD atau Sampel Gondrong (36) warga Pakualaman Yogyakarta,” jelasnya.


    Ketiganya pada 29 Oktober malam berhasil membawa lari mobil pick up bernopol No.Pol AB 8976 VB milik Sakdun yang diparkir di teras depan rumah.


    Lantas pada Kamis (3/11), diperoleh informasi Polsek Grabag, Polres Magelang, mengamankan tiga orang pelaku pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya adalah pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Sewon.  


    Dalam menjalankan aksinya di Sewon, dipimpin oleh Landak ketiga orang ini berkeliling menggunakan mobil yang juga merupakan hasil curian di Magelang. Sesampainya di TKP, Landak dan Gepeng bertindak sebagai eksekutor.


    “Keduanya menggunakan kunci palsu untuk membuka pintu dan mendorong mobil ke tempat aman. Sedangkan pelaku Gondrong, siap siaga di mobil,” lanjut Kapolsek.


    Dari Sewon, mobil curian ini kemudian dilarikan ke Pangandaran untuk dijual pada seseorang seharga Rp8,5 juta. Yang kemudian di sana dijual kembali seharga Rp45 juta dan pada 4 November kemarin berhasil diamankan sebagai barang bukti.


    Landak dan Gondrong ini merupakan residivis yang pernah dipenjara bersama di LP Wirogunan Kota Yogyakarta. Gondrong sendiri divonis karena kasus pembunuhan. Ketersediaanya diajak Landak karena istrinya baru operasi sehingga membutuhkan biaya besar.


    Sedangkan tersangka Gepeng mengakui penadah di Pangandaran yang sekarang buron adalah temannya. Dia mengaku butuh duit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


    Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close