Bantul, Kabar Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan anggota DPRD Bantul pada Jumat (30/9) terkait kasus penipuan dan penggelapan.
"Benar atas nama ESJ merupakan anggota DPRD Bantul," kata Kabid Humas Polda Kombes Yuliyanto, Sabtu (1/10).
Melihat foto surat penangkapan yang tersebar di group percakapan, tertulis inisial nama ESJ.
Pada Pemilu 2019 lalu, ESJ meraih suara untuk bisa duduk sebagai wakil rakyat dari Dapil I
"Penangkapan didasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang masuk pada Maret lalu terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada Januari 2022," lanjut Yuli.
Berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana penipuan ini dilakukan ESJ pada medio 2018 dan menyebabkan kerugian hingga Rp150 juta.
'Polda DIY penangkapan terlapor di kediamannya," kata Yuli. ESJ selama ini tinggal di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon.
ESJ dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur soal penggelapan dan pinipuan.
Ditanya mengenai kronologis dan modus yang dilakukan terlapor, Yuli mengatakan Polda DIY akan menggelar jumpa pers pada Senin (3/10) depan. (Tio)