Bantul, Kabar Jogja – Berawal kenalan lewat media social, WO (21) warga Banguntapan kehilangan motornya saat diajak ke pantai. Pelaku, DRW alias R (24) ditangkap beserta barang bukti di Indramayu, Jawa Barat pada 22 September.
Cerita ini bermula saat ajakan kopi darat oleh R kepada WO. Mereka berdua sudah saling kenal dan ngobrol panjang via aplikasi percakapan. Hubungan semakin dekat saat mereka berdua bertukar nomor telepon sehingga bisa melakukan panggilan video.
“Mereka pertama kali berkenalan pada 5 September. Lalu 17 September, R ini datang ke Yogyakarta dan mengajak WO untuk menemuinya. Mereka kemudian berkunjung ke berbagai obyek wisata,” kata Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari saat jumpa pers, Selasa (4/10).
Keesokan harinya, Minggu (18/9) R kembali mengajak WO bertemu lalu mereka berdua menuju ke Pantai Parangtritis. Beralasan ingin membeli celana pendek untuk renang, pelaku kemudian meminjam motor korban.
Beberapa menit tak kembali, korban sempat menelpon pelaku dan dibalas. Namun setelah berselang cukup lama, R tidak bisa lagi dihubungi.
“19 September 2022 korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek," ujar Yosephine.
Sehari setelah laporan, tim penyidik sempat mendapatkan informasi pelaku R berada di Grobogan. Tahun dirinya tengah dalam pencarian, pelaku pun melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Pada 22 September lalu, Unit Reskrim Polsek Kretek menangkap R di wilayah Indramayu beserta barang bukti motor Honda satu buah baju, sepasang sepatu dan satu buah charger handphone milik tersangka.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," sambung Yoshephine.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus kejahatan. Serta tidak terlalu mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui sosial media.
"Intinya jangan mudah percaya dan barang berharga kepada orang yang baru dikenal," katanya. (Tio)