Sleman, Kabar Jogja – Polresta Sleman menetapkan dua guru sebagai tersangka penyelewengan anggaran Dana Operasional Sekolah (BOS). Empat tahun beraksi, aksi dua guru ini menyebabkan kerugian negara Rp299,9 juta.
Saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama, menyatakan dua guru yang diamankan kesemuanya perempuan dan berasal dari SMK swasta ‘S’ yang ada di Jalan Magelang.
“Kedua tersangka yang kami tahan yaitu mantan kepala sekolah SMK S berinisial RD (43) warga Kecamatan Turi dan NT (61) warga Tempel yang bertugas sebagai bendahara,” jelasnya.
Apfryyadi mengungkapkan laporan kasus ini pertama kali diterima pada Januari 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga September 2021. Pada November 2021, kepolisian mengeluarkan laporan tipe A yang didasarkan pada hasil audit keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Proses audit inilah yang membutuhkan waktu lama sehingga berpengaruh pada waktu penyelidikan. Setelah hasilnya keluar, pada 4 Oktober 2022 kemarin kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” jelas Apfryyadi.
Dalam operasinya di kurun waktu 2016 sampai 2019, Apfryyadi menjelaskan kedua orang pelaku ini di setiap pengambilan dana BOS yang cair pada triwulan maupun satu semester selalu memotong dulu sebelum disetor ke tim pengelola dana BOS.
Mirisnya lagi, di tim pengelola dana BOS ini. Anggaran dari pemerintah pusat ini juga masih dibagi-bagi lagi kepada para guru yang tidak tahu menahu. Tercatat ada enam guru yang menerima dan total selama empat tahun anggaran yang disalurkan dari pusat total mencapai Rp700 juta.
“Untuk mengelabui penyelewengan ini, laporan pertanggungjawaban ke Dinas oleh kedua pelaku diakali dengan menggunakan nota-nota pembelian yang anggarannya bersumber dari iuran wajib siswa,” katanya.
Selain mengamankan 35 lembar dokumen tertulis, polisi juga menyita sisa uang dari enam guru dan pelaku RD total Rp16,2 juta.
Mengenai motifnya, polisi menyebut penyelewengan itu dilakukan kedua tersangka ingin mendapatkan pendapatan tambahan sebab pengurusan dana BOS menjadi beban pekerjaan tambahan. Dana yang diselewengkan sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku
Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU nomor 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman hukuman empat sampai dua puluh tahun penjara. (Tio)