Sleman, Kabar Jogja - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan fakta baru terkait kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab oleh guru BK SMAN I Banguntapan, Bantul pada siswi baru kelas X.
Fakta pertama bahwa sebelum dipaksa memakai jilbab, siswi itu sudah merasa tidak nyaman dan tertekan karena terus ditanya para guru kenapa tidak memakai jilbab. Hal ini berkembang hingga menjadi pembicaraan di sekolah.
Fakta kedua, ORI DIY menemukan ada ketidaksamaan ketentuan penggunaan seragam di SMAN I Banguntapan dengan aturan di atasnya yaitu Permendikbud nomor 45/2014.
Kepala ORI Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masthuri mengatakan ini usai pemeriksaan keterangan koordinator guru BK dan guru BK kelas SMAN I Banguntapan secara terpisah, Rabu (3/8).
Dijadwalkan Kamis (4/8) besok, wali kelas dan guru agama diminta hadir ke kantor ORI DIY.
“Siswi ini sebenarnya merasa tidak nyaman sejak Jumat (19/7). Ini disebabkan pertanyaan dari kalangan guru kenapa tidak berjilbab. Hal inilah yang kemudian menjadi bahan pembicaraan di sekolah,” kata Budhi.
Puncaknya, pada Sabtu (20/8), diantar wali kelas dan guru BK kelas, siswi ini menghadap koordinator guru BK.
Meski sudah mengutarakan ketidaknyamanan dan ketidaksiapan menggunakan jilbab, hal ini dijawab koordinator guru BK dengan mencontohkan paksa pemakaian jilbab ke siswi. (Tio)