-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPD DIY Bersuara, Nilai Pemda Penuhi Fasilitas Bagi Disabilitas

    20/07/22, 17:03 WIB Last Updated 2022-07-20T10:03:46Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Pemda telah maksimal mewujudkan DIY sebagai provinsi yang ramah terhadap penyandang disabilitas. 


    Hal ini disampaikan oleh para senator saat audiensi dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan masyarakat difabel DIY Rabu (20/7) pagi.


    “Saya menyaksikan sendiri, bagaimana Malioboro yang saat itu sudah dibangun jalan khusus bagi tunanetra, tetapi ditutupi oleh pedagang kaki lima. Gubernur lalu membuat kebijakan membuka akses tersebut. Saat ini bisa kita saksikan bersama seperti apa hasilnya. Meski demikian, kami akan lebih banyak mendengarkan aspirasi dari seluruh yang hadir,” ujar GKR Hemas.


    Anggota Komite I DPD Hilmy Muhammad turut mengapresiasi Pemda DIY yang telah menerbitkan Perda No. 4 tahun 2012 tentang disabilitas, yang mendahului UU No. 8 tahun 2016. 


    Perda tersebut mengamanatkan pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Komite Disabilitas) D.I. Yogyakarta. Hal ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari Pemda dan masyarakat terkait keberadaan penyandang disabilitas.


    “Pemda DIY sudah berupaya mengakomodasi dan memfasilitasi, baik dari infrastruktur maupun kebijakan. Namun tentu dilakukan secara bertahap. Bukan bermaksud melakukan pembelaan, akan tetapi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di DIY ini relatif lebih baik daripada daerah-daerah lain,” jelasnya.


    Gus Hilmy berharap Komite Disabilitas DIY dapat menjadi payung bagi organisasi-organisasi disabilitas dan mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Komite diharapkan bersinergi dengan kalangan kampus, OPD-OPD, ormas-ormas, dan stakeholder lainnya, dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak perlindungan.


    Baginya, tugas perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas merupakan tugas semua. Pemerintah juga pasti melakukannya secara bertahap. Oleh karena, Komite Disabilitas tidak perlu membuat narasi-narasi negatif atas apa yang belum dilaksanakan atau belum terpenuhi, seperti menggunakan kata marginalisasi, diskriminasi, dan lain sebagainya. 


    “Karena kita semua sudah sadar dengan isunya, Komite juga sudah memiliki jalur kepada siapa isu itu akan disampaikan, termasuk kepada kami di DPD RI,” lanjut pria yang juga anggota MUI Pusat tersebut.


    Mengenai fasilitas umum seperti tempat ibadah, Gus Hilmy mengajak berbagai pihak untuk mendorong adanya perbaikan. Ia mencontohkan PBNU telah menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan menerbitkan buku Fikih Disabilitas yang menjadi panduan ibadah bagi para penyandang disabilitas.


    Ketua Komite Disabilitas DIY Farid Bambang Siswanto,  mengungkapkan kekecewaannya. terhadap Kemendagri yang tak menyetujui adanya Komite Disabilitas dalam Perda tentang disabilitas DIY. 


    Alasannya karena UU Disabilitas secara tegas tidak mengamanatkannya. Dengan begitu, ia mengatakan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Yogyakarta masih dianggap kurang jika dibanding dengan daerah-daerah lain. 


    “Masyarakat difabel membutuhkan komite ini, tetapi justru dihapus dengan alasan tidak ada amanat dari UU. Ini menjadi satu kemunduran. Padahal Komite ini menjadi referensi bagi daerah-daerah lain untuk belajar,” ujarnya.


    DPD dan Komite Disabilitas sepakat untuk memasukan data-data penyandang disabilitas yang belum masuk dalam Program Keluarga Harapan, hak informasi kepada difabel tuli sebagai guru bahasa isyarat, dan pemenuhan hak, khususnya di bidang perekonomian dan pertanian hingga di pelosok-pelosok daerah. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close