Yogyakarta, Kabar Jogja - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, menegaskan Restorative Justice perlu dikedepankan dalam proses penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
"Upaya tersebut sangat penting digalakkan, terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice dan Asas Keadilan yang tercantum pada sila ke-Lima Pancasila," ucap Yudian, Jumat (17/6) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hari ini Yudian hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam rangka seminar kebangsaan bertemakan 'Internalisasi dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Budaya Kerja'.
Tidak hanya berbicara tentang prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Yudian juga menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dengan Kejaksaan.
Kolaborasi yang dimaksud salah satunya adalah perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum.
"Kami melibatkan sebanyak mungkin stakeholder untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan Diklat di lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan. Selain menguatkan prinsip kolaborasi, upaya ini juga menyokong terkumpulnya gagasan-gagasan yang akan termuat dalam materi Diklat," tegasnya.
Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Yudian terkait pentingnya penegakan Restorative Justice di lingkungan Lembaga Penegakan Hukum.
"Searah dengan kebijakan pimpinan kami, Restorative Justice terus kami galakkan artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kita berharap dengan restoratif ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat", ungkapnya.
Katarina berharap materi yang disampaikan mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga mampu merefresh kembali pemikiran dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kejati DIY. Sehingga kedepannya pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dapat meresap dalam aktivitas penegakan hukum. (Tio)