Sleman, Kabar Jogja - Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen pada transaksi jual beli, Pemerintah Kabupaten Sleman mendeklarasikan Gerakan Awasi dan Teliti untuk Tertib Timbangan (Generasi Anti Bimbang).
Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi mengatakan geraoaj ini merupakan bentuk nyata peran serta masyarakat lintas generasi dan organisasi yang peduli akan pentingnya perlindungan konsumen dalam setiap transaksi.
"Ini untuk mewujudkan kepedulian akan pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi khususnya jual beli yang menggunakan alat ukur atau timbangan yang telah bertanda tera sah," katanya, Jumat (4/3).
Mae Rusmi mengungkapkan sebanyak 75 orang perwakilan ikut serta dalam deklarasi ini yang terdiri dari unsur organisasi wanita, organisasi kepemudaan, unsur pemerintah, dan lainnya.
Sementara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan deklarasi ini untuk mensosialisasikan pentingnya mengawasi dan memastikan kebenaran alat ukur, takar dan timbang dalam perdagangan.
"Ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sleman untuk selalu tertib ukur dalam upaya memberikan perlindungan bagi konsumen." katanya.
Kustini mengatakan upaya mengawasi dan mewujudkan tertib ukur dan tertib timbangan harus sinergi dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat selaku konsumen.
"Saya menghimbau kepada UPTD Pelayanan Metrologi Legal untuk melakukan pelayanan tera ulang secara berkala bagi masyarakat maupun melakukan jemput bola di berbagai wilayah,” tuturnya.
Kustini menyebut gerakan tertib ukur dan pengusaha agar secara sadar dan tertib melakukan pengukuran.
Setelah melakukan deklarasi bersama, kegiatan ini (Gerakan Anti Bimbang) dilanjutkan dengan kunjungan sosialisasi ke Pasar Colombo dan Pasar Condongcatur terkait tertib timbangan melalui pelaksanaan tera/tera ulang timbangan yang dimiliki para pedagang. (*)