Yogyakarta, Kabar Jogja - Dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang diperlukan partisipasi semua pihak sesuai kewenangan yang sudah diatur dalam PM 94 Tahun 2018 mengenai Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2021 telah terjadi 9 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yaitu tertabraknya kereta oleh kendaraan yang menerobos perlintasan sebidang.
Selain itu, menurut Supriyanto, ada pula 7 kasus kendaraan menabrak palang pintu kereta yang sudah ditutup. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” katanya pada kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang Pasar Nongko, Kota Solo.
Berkaitan dengan hal tersebut, KAI Daop 6 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang melibatkan pegawai KAI, komunitas pencinta kereta api, kepolisian, dan Dishub Kota Solo.
Kegiatan diisi dengan pembentangan spanduk himbauan dan pembagian healty kit yang di dalamnya termasuk juga stiker himbauan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Supriyanto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Supriyanto. (rls)