-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tangani Covid, Per Kelurahan di Yogyakarta Bakal Digelontor Danais Rp50 Juta

    30/07/21, 22:22 WIB Last Updated 2021-07-30T15:22:16Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa Pemda DIY tengah merancang agar setiap kelurahan yang ada di wilayah DIY mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta-Rp145 juta yang bersumber dari Dana Kesitimewaan (Danais). Pernyataan ini disampaikan Ngarsa Dalem, seusai rapat dengan faksi DPRD DIY, Kamis (29/07) siang di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Terdapat 392 kelurahan di DIY yang akan menerima bantuan tersebut dengan total anggaran Rp22,6 miliar.


    "Dana Keistimewaan (Danais) akan kita gunakan, kita sedang coba mendesain, bagaimana menangani Covid-19 ini agar kelurahan kira-kira mendapatkan Rp50juta. Tapi saya minta Rp50 juta ini sudah harus jelas satuannya, karena di desa juga ada APBN Desa dan APBD Desa. Jadi pertanggungjawabannya akan berbeda," urai Sri Sultan. 


    Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah menyetujui realokasi anggaran Pemda DIY untuk penanganan Covid-19 termasuk yang bersumber dari Danais. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/PMK.07/2021 tanggal 19 Juli 2021, tentang perubahan atas PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.


    Pada beleid tersebut, diatur mengenai perubahan peNggunaan Danais pada Pasal 14 A ayat 1 yang berbunyi “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan bisa digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19.”


    Gubernur DIY selanjutnya wajib menyampaikan laporan atas perubahan rencana penggunaan Dana Keistimewaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19 kepada menteri keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 


    Selanjutnya, perubahan tersebut juga dikirimkan dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri/Pimpinan lembaga terkait paling lambat 10 hari kerja sejak rencana penggunaan dilakukan perubahan.


    Pada pertemuan dengan DPRD DIY tersebut, Sri Sultan juga mengatakan bahwa Pemda DIY dan legislatif senantiasa menyamakan persepsi dalam melihat perkembangan penanganan kasus Covid-19. "Jadi kalau pertemuan ini, kita ini menyamakan persepsi, antara pemerintah daerah dan legislatif, bagaimana melihat pandemi ini dan penangananya serta problematikanya termasuk pola penganggarannya. Sehingga, keterbukaan dari pemda menjadi sesuatu yang penting. Kalau dana yang kita lakukan untuk re-focusing, sudah terealisasi sekitar 41 persen, kira-kira begitu, dari 326 miliar. Ini asalnya dari APBD DIY," jelas Sri Sultan Hamengku Buwono X.


    Di sisi lain, terkait positivity rate, Ngarsa Dalem mengatakan akan mengejar standar minimal tracing dari pusat dengan metoda 1:15. Artinya, ketika ada 1 orang yang dinyatakan positif, harus dilakukan testing kepada 15 orang lainnya yang berkontak erat.


    “Kita memang mengejar itu, tapi juga harus tahu bahwa yang tracing itu tidak hanya kita yang sehat, namun mereka yang diperkirakan berdekatan dengan orang yang positif, itu semua juga tracing. Jadi tidak sekadar seperti vaksin, untuk tracing kita juga berasumsikan, mereka yang positif dan bertemu dengan orang lain, itu kan perlu dilakukan tracing,” jelas Sri Sultan.


    Selain itu, menurut Sri Sultan, terdapat perbedaan jumlah standar minimal tes setiap minggunya. “Kalau average, itu kita 7500-an sekian, kalau itu dibandingkan WHO, kita sudah memenuhi syarat. Keputusan Mendagri di bawah 7 ribu, jadi sebetulnya sudah melebihi. Namun dalam SK Menteri Kesehatan, Jogja (DIY) itu minimal 10ribu, berarti kalau dengan kebijakan ini, kita masih kurang,” ungkap Sri Sultan.


    Untuk mempercepat tracing, Pemda DIY juga melakukan pengadaan 2 alat PCR Robotik yang memungkinkan hasil PCR bisa keluar dalam waktu 1 jam. “Dengan kenaikan ini, kami nggak tahan karena orang positif, harus tahunya 2 hari, itu terlalu lama. Makanya kita beli lagi, sekarang tidak cukup (untuk testing) sedangkan tenaganya ada. Berarti bisa keluar lebih dari seribu, mestinya kapasitasnya jadi 4 ribu. Asal RS cepat menyerahkan, maka akan cepat dilakukan tesnya,” tutup Ngarsa Dalem.(rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close