Yogyakarta, Kabar Jogja - Menindaklanjuti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.765.000 yang ditetapkan beberapa waktu lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (18/11) siang di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Berdasar hasil rapat tersebut, telah ditetapkan UMK baru
Kabupaten/Kota di DIY tahun 2021 berdasar rekomendasi Bupati/Walikota Bersama
Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.
UMK untuk Kota Yogyakarta naik Rp65.531. Yakni sebesar Rp2.004.000
pada 2020 menjadi Rp2.069.530 pada 2021. Kabupaten Sleman dari yang sebelumnya
Rp1.846.000 menjadi Rp1.903.500 pada 2021. Sedangkan Bantul, Rp1.790.500
menjadi Rp1.842.460.
Untuk Kulon Progo, sebelumnya Rp1.750.500 menjadi
Rp1.805.000. Sementara, Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000 menjadi 1.770.000.
Wilayah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi
adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81%. Sementara, untuk jumlah kenaikan UMK
dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 65.531. Meski
demikian, angka persentase kenaikan UMK di Kota Yogyakarta tidak lebih tinggi
dari Kabupaten Gunungkidul.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa
jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan
bersama Apindo. Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar
3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Ngarsa Dalem.
Di satu sisi, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan
bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK
Gubernur. “Kabupaten/Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya
hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020
yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” jelas Sekda DIY.
Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Ngarsa Dalem
selain UMK Kabupaten/Kota adalah pertumbuhan ekonomi. “Meskipun ada kenaikan,
jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada
kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus. Oleh karenanya, sebelum tutup
buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal
mungkin, sehingga harapannya bisa menopang, syukur kalau misalnya bisa
surplus,” jelas Sultan.(rls)