Cholid Mahmud mengatakan, salah satu narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut yakni Sudjito yang merupakan salah seorang guru besar ilmu hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari narasumbee itu diketahui idealnya hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara.
“Tapi kadang ada Undang-undang yang lepas dari tujuan itu. Misal Omnibus Law, ini untuk kepentingan siapa, untuk kelompok tertentu atau negara,” katanya.
Menurut Cholid Mahmud, proses pembahasan Omnibus Law ini banyak keluhan. Misal dari partisipasi publik yang belum banyak dilibatkan. “Jadi seolah-olah Undang-undang ini diam-diam kemudian sudah mau disahkan,” kata dia.
Cholid Mahmud berkata, peran publik sangat penting dalam pembahasan Undang-undang. Sehingga perlu dioptimalkan. “Selama ini banyak Undang-undang yang direncanakan, tapi masyarakat belum tahu,” ucapnya.
Ia juga menyoroti mengenai ketaatan masyarakat dalam penegakan hukum. Salah satu contoh kecil misal sebagian masyarakat memilih menyuap penegak hukum ketika terkena tilang di jalan. Pilihan tersebut diambil karena dirasa lebih praktis dan cepat menyelesaikannya.
“Jadi perlu ada pembenahan. Misal kalau orang terkena tilang SIM. Sebagian memilih menyuap membayar di tempat. Tidak perlu sidang yang harus menunggu beberapa hari lagi. Itu harus dibenahi,” ucapnya.(dho)