-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Sistem Hukum, Cholid Mahmud: Belum Tertata Rapi

    18/11/20, 18:58 WIB Last Updated 2020-11-18T11:59:26Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Anggota MPR RI dari DIY, H. Cholid Mahmud menyebut sistem hukum di Indonesia masih belum tertata dengan rapi. Sehingga perlu kerja keras untuk menuju ke negara hukum yang sebenarnya, menyangkut perilaku penegakan hukum maupun ketaaan masyarakatnya.

    “Konstitusi kita menegaskan bahwa negara kita negara hukum. Namun, kita memang masih punya banyak masalah. Pertama, sistem hukum masih banyak persoalan yang menunjukkan bahwa sistem hukum belum tertata dengan rapi,” katanya di sela acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dengan tema Sistem Hukum Indonesia dan Dinamika Penegakannya di kantor DPD DIY pada Rabu (18/11)

    Cholid Mahmud mengatakan kalau memang konstitusi merupakan sebuah cita-cita Negara Indonesia maka sebagai warga negara harus mendorong prosesnya menuju negara hukum itu.

    “Memang harus ada perbaikan dari banyak sisi. Misal bagaimana kita mencari orang-orang yang baik untuk bisa masuk di dalam penataan hukum ini. Bagaimana merancang hukum yang baik,” ucapnya.


    Cholid Mahmud mengatakan, salah satu narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut yakni Sudjito yang merupakan salah seorang guru besar ilmu hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari narasumbee itu diketahui idealnya hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara.


    “Tapi kadang ada Undang-undang yang lepas dari tujuan itu. Misal Omnibus Law, ini untuk kepentingan siapa, untuk kelompok tertentu atau negara,” katanya.


    Menurut Cholid Mahmud, proses pembahasan Omnibus Law ini banyak keluhan. Misal dari partisipasi publik yang belum banyak dilibatkan. “Jadi seolah-olah Undang-undang ini diam-diam kemudian sudah mau disahkan,” kata dia.


    Cholid Mahmud berkata, peran publik sangat penting dalam pembahasan Undang-undang. Sehingga perlu dioptimalkan. “Selama ini banyak Undang-undang yang direncanakan, tapi masyarakat belum tahu,” ucapnya.


    Ia juga menyoroti mengenai ketaatan masyarakat dalam penegakan hukum. Salah satu contoh kecil misal sebagian masyarakat memilih menyuap penegak hukum ketika terkena tilang di jalan. Pilihan tersebut diambil karena dirasa lebih praktis dan cepat menyelesaikannya.


    “Jadi perlu ada pembenahan. Misal kalau orang terkena tilang SIM. Sebagian memilih menyuap membayar di tempat. Tidak perlu sidang yang harus menunggu beberapa hari lagi. Itu harus dibenahi,” ucapnya.(dho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close