Yogyakarta, Kabar Jogja – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) diberikan kucuran kredit lunak guna meningkatkan
pelayanan mereka kepada masyarakat. Mereka bisa memanfaatkan salah satunya
untuk pembuatan jaringan perpipaan atau memperluasnya.
Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Santoso
Rohmad mengatakan kredit lunak ini merupakan program khusus dari pemerintah
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60/PMK.08/2020 Tahun 2020. Yakni
mengenai tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh
pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
“Dari pemerintah, ada subsidi bunga 5 persen. Artinya kredit
ini akan menjadi sangat lunak dengan jangka waktu 20 tahun,” katanya, Rabu
(5/8).
Santoso mengatakan peminjaman kredit lunak ini tergantung
dari masing-masing PDAM. Misal mereka hanya mampu Rp10 miliar, maka juga akan
diberikan Rp10 miliar.
“Kami melihat kemampuan keuangan masing-masing. Jadi bank
teknis tetap kami perhitungkan, kecuali kalau dari Pemda menjaminnya, misal
minta Rp25 miliar ya kami berikan. Nanti angsurannya dari pengembangan yang
lain, kan bisa,” kata dia.
Santoso mengatakan, dana segar ini bisa untuk meningkatkan
kapasitas produksi air minum, memperluas jaringan pelayanan, maupun peningkatkan
kualitas pelayanannya.
Di Gunungkidul misalnya, juga bisa membuat sumur-sumur bor
di lokasi tertentu yang daerahnya selama ini mengalami krisis air dan tidak
memungkinkan dijangkau jaringan perpipaan. “Harapan kami, PDAM bisa melakukan
lompatan lebih,” katanya.
PMK 60 tahun 2020 merupakan percepatan penyediaan air minum
bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses seratus persen air minum. Memberikan
akses pembiayaan bagi PDAM untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional. Selain itu juga mendorong
perbankan nasional memberikan kredit investasi kepada PDAM.
Stimulus yang diberikan melalui aturan ini berupa pemberian
subsidi bunga maksimal 5 persen bagi PDAM yang mengajukan kredit investasi,
suku bunga sebesar SPN 12 bulan + 5 persen. Penjaminan dari pemerintah yakni sebesar
70 persen dari nilai kredit investasi. Untuk jangka waktu kredit maksimal selama
240 bulan.(dho)